Seorang oknum anggota Persaudaraan Istri Tentara (Persit) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial DR diduga melakukan penipuan terhadap puluhan pensiunan guru, PNS, hingga TNI. Ia pun dilaporkan ke polisi. Sedangkan suaminya, Serda HS, telah dijatuhi hukuman disiplin.DR merupakan warga Pangenrejo, Kecamatan Purworejo, istri dari Serda HS. Serda HS bertugas di Posramil Poncowarno wilayah Kodim 0709 Kebumen.Informasi yang dihimpun detikJateng, para korban diiming-iming mendapat keuntungan kerja sama yang menggiurkan dengan syarat SK pensiunan jadi agunan. DR mengaku sedang menjalankan bisnis dengan membangun rest area di Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulonprogo.Puluhan korban dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp 30 juta selama enam bulan dan SK pensiunan akan dikembalikan. Para korban akhirnya menyerahkan SK pensiun kepada DR untuk dijadikan agunan di bank. Namun hingga enam bulan lebih, SK pensiun para korban tak kembali dan gaji pensiunan mereka masih terus dipotong oleh bank.Korban akhirnya melaporkan DR ke Polres Purworejo. Mereka juga mendatangi Kodim 0709 Kebumen untuk meminta bantuan Komandan Kodim 0709 Kebumen, Letkol.Czi.Ardianta Purwandhana S.Hub.Int.,M.Han menuntaskan kasus tersebut."Saya dipinjam SK-nya sejak Mei 2022, dijanjikan 6 bulan kembali tapi sampai sekarang tidak kembali. Pinjaman di bank Rp 320 juta selama 15 tahun. Intinya 6 bulan SK kembali dan sisa hutang di bank dilunasi oleh DR tapi bohong," ucap salah satu korban, AS (60) saat ditemui detikJateng di Kodim 0709 Kebumen, Senin (10/7/2023) sore.Mediasi para korban dengan istri TNI yang diduga melakukan penipuan bermodus investasi di Kodim 0709 Kebumen, Senin (10/7/2023) sore. Foto: Rinto Heksantoro/detikJatengBaca juga: Saksi Suap DJKA Jateng Ngaku Setoran ke BPK, Capai 1,5% Nilai Total ProyekHal senada juga diungkapkan oleh korban lain, SH (63). Ia dan suaminya juga mengalami kerugian ratusan juta rupiah."Saya kena Rp 270 juta, suami juga Rp 200-an juta. Harusnya SK sudah kembali tapi ini sudah setahun lebih nggak ada. Janji-janji terus kalau ditagih, alasan terus. Suami saya sampai stres," ucap SH.Untuk mengklarifikasi masalah tersebut, Dandim 0709 Kebumen juga memanggil DR. Di hadapan para korban, DR tidak memberikan jawaban dengan jelas dan melempar kepada lawyer yang saat itu tidak ada di sampingnya."Saya tidak ada pemaksaan. Saya nyari dana aja untuk proyek. Saya memang kasih Rp 30 juta di awal selama 6 bulan. Lawyernya belum bisa mendampingi saya. Nanti semua yang menjawab lawyer karena keterkaitan dengan usaha. Saya minta bantuan hukum karena saya tidak bisa nangani sendiri. Biar nanti lawyer yang menjelaskan semua," kata DR sambil meninggalkan ruangan, disambut riuh suara para korban.Baca juga: Pukat UGM Desak Kejagung Usut Penerima Rp 27 M Korupsi BTSSelengkapnya di halaman selanjutnya.Sementara itu, KBO Reskrim Purworejo, Iptu Tri Atmoko membenarkan sudah ada puluhan korban yang melaporkan masalah tersebut. Untuk sementara, kerugian korban yang berhasil dihitung mencapai lebih dari Rp 5 miliar dan dimungkinkan masih ada puluhan korban lain yang belum melapor."Ada 27 pengaduan dari korban. Kerugian kurang lebih Rp 5,8 M," ungkapnya.Hingga kini kasus tersebut masih terus didalami oleh petugas, termasuk berkoordinasi dengan pihak bank."Tindakan penyidik memeriksa keterangan korban, meminta data atau dokumen dari korban atau pihak bank," imbuh Tri Atmoko.Sementara itu Dandim 0709 Kebumen, Letkol.Czi.Ardianta Purwandhana S.Hub.Int.,M.Han telah memberikan hukuman secara militer kepada Serda HS yang dianggap melakukan pembiaran terhadap kasus yang dilakukan istrinya. Kini Serda HS sudah ditahan di Subdenpom."Saya mendengar aduan dan keluhan masyarakat adanya kegiatan penipuan berkedok peminjam modal untuk pembangunan rest area di Kulonprogo. Anggota Persit, istri dari prajurit kita mengakomodir SK-SK tersebut untuk proyek padahal itu fiktif belaka. Saya menindaklanjuti hal tersebut demi masyarakat. Mungkin citra Kodim buruk, tapi saya berusaha memberikan solusi. Saya juga sudah koordinasi langsung dengan Kapolres Purworejo," kata Ardianta."Suami yang bersangkutan yakni Serda HS sekarang sudah saya berikan Kumplin (hukum disiplin), penahanan berat selama 21 hari serta diberikan sanksi administrasif tidak naik pangkat selama 4 periode," sambungnya.Dandim pun menjelaskan beberapa poin yang menjerat Serda HS sehingga ditahan. Setelah ditahan selama 21 hari, rencananya pihaknya juga akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan."Kenapa, karena dia tidak melaksanakan 8 wajib TNI di poin keenam, 'tidak sekali-kali merugikan rakyat', poin ketujuh, 'tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat', dan poin kedelapan, 'mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya'," jelasnya."Tapi Serda HS ini selalu menikmati kehidupan mewah bersama istrinya, tidak peduli dengan masyarakat dan sekitarnya dan ini suatu bentuk pembiaran. Nantinya akan kita laporkan untuk proses pidananya juga berjalan," pungkasnya.