Pemerintah memiliki program bedah rumah, di mana rumah tak layak huni menjadi layak huni, atau membangun rumah baru yang layak huni.Salah satunya lewat bantuan rumah swadaya melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal dengan bantuan bedah rumah. BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH).Kegiatan BSPS sendiri dibagi menjadi 2, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS). Bedanya apa ya PKRS dengan PBRS?PKRS
PKRS adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perorangan atau berkelompok.Terdapat beberapa syarat kegiatan PKRS, di antaranya:
- Peningkatan kualitas rumah/perbaikan rumah