Seorang remaja di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial MO (16) diperkosa abang tirinya FB hingga hamil tujuh bulan. Nahas, pasca melahirkan MO dan anaknya meninggal dunia."Pelaku FB merupakan abang tiri korban. Korban dan bayinya meninggal dunia pasca melahirkan. Korban melahirkan saat usia kehamilan tujuh bulan," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, di Batam, Senin (3/6/2023).Kasus pemerkosaan itu terungkap saat ibu korban diberitahukan kehamilan MO oleh saudaranya pada April lalu. Ibu korban yang tengah berada di tempat kerja langsung memutuskan kembali ke rumah."Pelapor langsung menanyai korban setibanya di rumah. Korban kepada ibunya mengaku abang tirinya FB yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.Baca juga: Gawat Pria di Sumsel Perkosa Istri Orang Usai Mengincarnya SebulanIbu korban kemudian memberitahukan informasi tersebut kepada suaminya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Pelaku diketahui telah melarikan diri"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pada pelaku FB diketahui keberadaannya di Cikarang, Jawa Barat. Tim Reskrim Polsek pun bergerak mencari pelaku. Pelaku diamankan pada Senin (19/6) ," ujarnya."Korban MO dan bayinya meninggal pada Mei setelah melapor kejadian tersebut ke Polsek. Korban meninggal akibat pendarahan," tambahnya.Hasil pemeriksaan pelaku diketahui kasus pencabulan itu dilakukan pelaku beberapa kali. "Perbuatan pelaku FB berlangsung dari Juni 2021 hingga 15 September 2022. Perbuatan pelaku dilakukan di kos-kosan miliknya," ujarnya.Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara.Baca juga: Bejat! Ayah di Batam Perkosa Anak Kandungnya Selama 10 Tahun