Nasib pilu dialami gadis ABG berstatus kakak dan adik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) usai menjadi korban pemerkosaan saat menginap di sebuah hotel. Kedua korban diperkosa usai dicekoki minuman keras (miras).Kedua korban diperkosa oleh pria berinisial DD (23) di salah satu hotel di Kota Kendari pada Minggu (25/6) sekitar pukul 00.00 Wita. Korban masing-masing berusia 15 tahun dan 17 tahun."Kedua korban ini diajak menginap di hotel tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).Fitrayadi mengatakan pelaku awalnya mengajak kedua korban untuk minum minuman beralkohol jenis anggur Kalesong. Saat keduanya dalam keadaan mabuk, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya."Yang pertama disetubuhi adalah kakaknya kemudian menyusul adiknya," ujarnya.Baca juga: Pria di Kendari Perkosa 2 Gadis ABG Kakak Adik, Korban Dicekoki MirasSaat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga mengaku memaksa kedua korban untuk menenggak miras hingga mengalami mabuk di hotel tersebut."Pelaku mengakui menyetubuhi kedua korban dalam keadaan tidak sadar diri karena telah terpengaruh miras," ujarnya.Fitrayadi menambahkan kasus ini terungkap setelah kedua korban mengadu ke orang tuanya dan dilaporkan ke polisi. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Poasiam, Kota Kendari pada Senin (26/6) sekitar pukul 23.30 Wita."Pelaku saat ini sudah diamankan polisi untuk penyidikan lebih lanjut," bebernya.Baca juga: 5 Muncikari Jual PSK di Kendari Ditangkap, Tarif Rp 800 Ribu Sekali KencanAtas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.