Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Luar Biasa (SLB) DKI Jakarta 2023 jenjang TK-SMA telah dibuka sejak 19 Juni hingga 4 Juli 2023 mendatang. Berbeda dengan jalur PPDB lainnya, pendaftaran SLB dilakukan secara daring langsung ke sekolah tujuan.Untuk diingat, peserta didik di Pendidikan Luar Biasa dikhususkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang memenuhi persyaratan. Dikutip dari Juknis PPDB DKI Jakarta, Rabu (21/6/2023) berikut syarat, jadwal, dan alur pendaftaran selengkapnya.Baca juga: Jadwal PPDB Tahap 2 Jakarta 2023 & Ketentuan SeleksinyaBaca juga: Pendaftaran PPDB PAUD - TK Jakarta 2023 Dibuka, Cek Syarat Usia & JadwalnyaBaca juga: PPDB Jakarta 2023: Daftar SMK Swasta PPDB Bersama di Jakpus & JakselSyarat PPDB SLB DKI Jakarta 2023Syarat UmumCalon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.Peserta merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).Syarat Khusus PerjenjangTaman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)Memiliki Ijazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan kelas 6 SD/sederajatBerusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2023Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)Memiliki Ijazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan kelas 9 SMP/sederajatBerusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2023Alur Pendaftaran PPDB SLB DKI Jakarta 2023(numbering)Pendaftaran langsung ke sekolah tujuan secara daring melalui whatsapp/e-mail/google form.Orang tua/wali CPDB mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan.Dokumen yang dibutuhkan:- Formulir pendaftaran.- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.- Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan paling lama tanggal 1 Juni 2022 kecuali bagi CPDB yang berasal dari Panti.- Buku rapor lengkap SD/sederajat atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan surat Tamat Belajar untuk jenjang SMPLB.- Buku rapor lengkap SMP/sederajat atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan surat Tamat Belajar untuk jenjang SMALB.Jadwal Pendaftaran PPDB SLB DKI Jakarta 2023Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: 19 Juni-4 Juli 2023 terakhir pukul 16.00 WIBProses Seleksi: 19 Juni-5 Juli 2023 terakhir pukul 12.00 WIBPengumuman: 5 Juli 2023 pukul 15.00 WIBLapor Diri: 6-7 Juli 2023 terakhir pukul 16.00 WIBNah itulah informasi selengkapnya tentang PPDB SLB DKI Jakarta 2023. Semoga bermanfaat ya detikers!Baca juga: Pendaftar PPDB Jakarta 2023 Jalur Afirmasi Diimbau Update Data DTKS