Ramai di media sosial disebut-sebut kursi kereta api ekonomi memiliki desain baru. Kursi yang dulunya berwarna abu-abu dengan sandaran tegak berubah menjadi biru.VP Public Relations PT KAI (Kereta Api Indonesia) Joni Martinus mengatakan saat ini tengah melakukan modifikasi interior kereta dan kursi pada gerbong ekonomi nonsubsidi di Balai Yasa Manggarai. Modifikasi itu sebagai bagian dari program peningkatan pelayanan di kelas ekonomi.Pada tahap awal ini, baru empat gerbong kereta ekonomi yang telah dimodifikasi. Melalui modifikasi ini, jumlah kursi yang tadinya berkapasitas 80 tempat duduk, kini menjadi 72 tempat duduk, sehingga memberikan kesan yang lebih luas. Keunggulan lainnya yaitu kursinya dapat disandarkan (reclining) dan diputar (revolving) seperti kursi pada kereta eksekutif.PT KAI memodifikasi gerbong kereta ekonomi nonsubsidi, kursinya tidak lagi tegak. Saat ini, baru empat gerbong yang dimodifikasi. (dok. Humas PT KAI)Selain itu, pada interior kereta juga ditambahkan Public Information Display System (PIDS) yang dapat menampilkan jam dan suhu. Interior kereta juga dimodif mirip dengan kereta eksekutif seperti bentuk bagasi dan nuansa interior yang lebih cerah.Tak hanya itu, modifikasi juga dilakukan pada toilet dengan nuansa yang lebih mewah dan menggunakan toilet duduk.Baca juga: Bukan Perpustakaan Biasa, Ini Rail Library yang Ada di Dalam KeretaJoni mengatakan rencananya operasional gerbong modifikasi itu dirangkaikan untuk kereta api apa dan kapan waktunya belum dipastikan. PT KAI sedang mengkajinya."Melalui modifikasi ini, KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan ke depannya untuk menjadikan perjalanan kereta api aman, nyaman, dan sehat," kata Joni seperti dalam rilis kepada detikTravel, Jumat (2/6/2023).Terkait tarif kereta api ekonomi jarak menengah/ jauh, hingga saat ini terbagi menjadi 2 mekanisme yaitu tarif ekonomi PSO (Public service obligation) dan tarif ekonomi komersial. Untuk tarif ekonomi PSO, tarifnya plat atau tetap, disesuaikan dengan kontrak perjanjian PSO bersama Kemenhub. Sementara untuk tarif ekonomi komersial, penentuan tarifnya berada di antara tarif batas bawah dan tarif batas atas, dimana mekanismenya disesuaikan dengan permintaan pasar.