Sinarmas Ungkap Modus Mantan Agennya yang Bikin Rugi Nasabah Ratusan Miliar

Sinarmas Ungkap Modus Mantan Agennya yang Bikin Rugi Nasabah Ratusan Miliar

das2023/05/23 15:09:02 WIB
Foto: Dok. Shutterstock

PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) membongkar modus yang dilakukan agennya dalam kasus dugaan polis palsu. Adapun kasus ini menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar.Dari fakta di persidangan ditemukan bahwa korban memiliki hubungan dekat dengan pelaku. Pelaku yang merupakan mantan agen menjanjikan hadiah dan bonus namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan."Berdasarkan fakta persidangan ditemukan adanya transaksi berjumlah signifikan dengan korban dari kalangan tertentu yang memiliki hubungan dekat. Mantan Agen tersebut menjanjikan hadiah, bonus serta imbal pengembalian yang besar namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan," tulis Renova Siregar, Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023)."Aksi ini turut pula melibatkan pihak perbankan sehingga tindakan penipuan dapat terjadi," lanjutnya.Renova menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua gugatan yang diajukan. Gugatan perdata yang sudah diputuskan oleh PN Manado dan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding. Lalu ada juga perkara pidana.Pada perkara pidana pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak. Atas laporan ini Pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di POLDA Manado."Ada berupa tuntutan hukum baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang, ada terdiri dari 20 nama, yang terdiri dari keluarga dan saling kenal di mana sebagian besar di antara mereka memiliki hubungan kekeluargaan dan kekerabatan," jelas Renova.Berdasarkan hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Renova mengatakan transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang sudah saling kenal satu sama lain, ada 20 nama.Baca juga: Disentil OJK Karena Agen Nakal, Sinarmas MSIG Bilang BeginiSebagai perusahaan publik, Renova mengatakan pihaknya tetap mematuhi hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan. Sinarmas MSIG Life tetap menjadikan kepercayaan dan kepuasan nasabah sebagai prioritas utama.Perlu diketahui, transaksi Rp 82 miliar yang dilakukan oleh 7 korban ke rekening perusahaan, uang tersebut telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis. Namun nasabah menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut karena kemudian diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh karyawan bank yang bekerja sama dengan mantan agen.Masih 13 korban lagi yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp 133 miliar tetapi pembayaran tidak dilakukan ke rekening perusahaan. Renova menyebut pihaknya meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut."Proses verifikasi yang dilakukan mengalami cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi mantan agen. Sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan cara transfer namun ada sebagian yang malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak berada di tangan korban," ucapnya."Kami akan patuh dan menghormati proses hukum yang berlangsung, terutama untuk memastikan keadilan untuk semua pihak", tutup Renova.Sebelumnya dikutip dari detikSulsel, 8 Nasabah PT Asuransi Jiwa Sinarmas di Manado melaporkan pihak perusahaan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait tindak pidana perasuransian dengan klaim kerugian Rp 112,8 miliar. Polda Sulut kini menyelidiki laporan tersebut."Ada 8 orang korban yang melapor, total korban ada 13 dengan total kerugian Rp 112,8 miliar," kata kuasa hukum nasabah Sinarmas, Wenni Sariowan, ketika ditemui detikcom, Senin (22/5/2023).Wenni mengatakan salah satu kliennya menjadi nasabah di perusahaan asuransi Sinarmas sejak 2012 hingga 2019. Selama 7 tahun menjadi nasabah, kliennya itu total telah menyetor Rp 29, 2 miliar dengan bunga 9 persen setiap tahunnya.Simak juga Video: Polri Gelar Perkara Awal Dugaan TPPU Bos Sinarmas Kamis Besok[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya