Daftar Lengkap Vonis Auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs di Kasus Suap Rp 2,9 M

Daftar Lengkap Vonis Auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs di Kasus Suap Rp 2,9 M

hmw2023/05/04 10:22:47 WIB
Foto: Sidang kasus suap auditor BPK RI di PN Makassar. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel

Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Gilang Gumilar Cs tela menjalani sidang putusan kasus suap Rp 2,9 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Keempat terdakwa dijatuhi vonis yang berbeda-beda oleh majelis hakim.Sidang putusan kasus suap tersebut berlangsung secara hybrid di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (3/5/2023). Keempat terdakwa yakni Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik, dan Andi Sonny terpantau mengikuti sidang secara virtual.Majelis hakim yang diketuai oleh Muh Yusuf Karim awalnya membacakan putusan terhadap terdakwa Gilang Gumilar. Terdakwa dijatuhi hukuman 4,8 tahun penjara beserta denda Rp 300 juta."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Gilang Gumilar menjatuhkan penjara selama 5 tahun," ujar Yusuf Karim saat membacakan putusan di persidangan.Selanjutnya, majelis hakim juga membacakan putusan terdakwa Wahid. Dia dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Wahid Ikhsan Wahyuddin menjatuhkan penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 300 juta," kata hakim.Lebih lanjut, terdakwa Yohanes mendapat hukuman 4 tahun 8 bulan. Dia juga mendapatkan hukuman denda Rp 300 juta.Baca juga: Pembelaan Auditor BPK di Kasus Suap Rp 2,9 M: Ngaku Disuruh-Jadi TumbalSementara terdakwa keempat, Andi Sonny dijatuhi hukuman paling berat yakni 9 tahun. Dia juga dihukum denda Rp 300 juta, seperti tiga terdakwa lainnya."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sonny penjara selama 9 tahun dengan denda sebesar 300 juta rupiah," ujar Yusuf Karim di persidangan.Baca juga: Auditor BPK Sonny Banding Usai Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Rp 2,9 MDirangkum detikSulsel, berikut daftar lengkap tuntutan dan putusan keempat terdakwa kasus suap Rp 2,9 M:1. Terdakwa Gilang Gumilar

Tuntutan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta

Putusan: 5 tahun dan denda Rp 300 juta2. Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya