Setiap dua hari raya Islam yakni Idul Fitri dan Idul Adha, didapati kaum muslim senantiasa mengumandangkan takbir, baik di masjid maupun di rumah. Lantas, bagaimana hukum bertakbir di hari raya?
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah, mengungkap takbir pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha merupakan sunnah hukumnya.Baca juga: Doa dalam Perjalanan Mudik, Amalkan agar Selamat Sampai Tujuan
Begitu juga Syaikh Alauddin Za'tari melalui buku Fiqh Al-'Ibadat; Ilmiyyan 'Ala Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi'i yang diterjemahkan Abdul Rosyad Shiddiq. Ia mengemukakan hukumnya sunnah untuk bertakbir di hari Idul Fitri dan Idul Adha.