Puasa: Pengertian, Hukum dan Jenis-jenisnya

Puasa: Pengertian, Hukum dan Jenis-jenisnya

aeb2023/03/09 10:00:36 WIB
Ilustrasi Puasa (Foto: Shutterstock)

Puasa merupakan ibadah wajib yang dikerjakan oleh umat muslim. Perintah mengerjakan puasa disebutkan dalam salah satu firman Allah pada surat Al Baqarah ayat 183.يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَArab latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụnArtinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"Terdapat juga dalil puasa Ramadhan yang tersemat pada ayat surat Al-Baqarah lainnya, yaitu ayat 184, 185, dan 187.Selain menjadi kewajiban, puasa juga termasuk ke dalam rukun Islam yang ketiga. Imam Al Ghazali menjelaskan dalam Kitab Ihya' Ulumuddin mengenai keutamaan ibadah puasa salah satunya sebagai ibadah yang sangat istimewa karena diberi ganjaran langsung dari Allah SWT.Apa Itu Puasa?Mengutip dari buku Bekal Ramadhan dan Idul Fitri: Menyambut Ramadhan tulisan Saiyid Mahadhir Lc MA, puasa secara bahasa diambil dari kata bahasa Arab yaitu shaum atau shiyam.Kata tersebut memiliki arti menahan. Sementara di dalam Al-Qur'an, kata shaum menunjukkan makna lebih umum ketimbang shiyam yang diartikan sebagai berpuasa dengan menahan makan dan minum.Allah SWT berfirman dalam surat Maryam ayat 26:فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّاArab latin: Fa kulī wasyrabī wa qarrī 'ainā, fa immā tarayinna minal-basyari aḥadan fa qụlī innī nażartu lir-raḥmāni ṣauman fa lan ukallimal-yauma insiyyāArtinya: "Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini,"Hukum PuasaMelansir dari laman Kemenag, hukum puasa terbagi menjadi tiga, antara lain sebagai berikut:1. Puasa wajibPuasa wajib karena datangnya di waktu tertentu, yaitu bulan Ramadhan.Puasa wajib, sebab suatu sebab, yaitu puasa Nadzar.Puasa wajib, sebab diwajibkan oleh seseorang terhadap seseorang yaitu puasa Kafarat.2. Puasa SunnahPuasa Senin dan KamisPuasa ArafahPuasa AsyuraPuasa SyawalPuasa tiga hari setiap bulanPuasa Syaban3. Puasa yang DiharamkanPuasa pada hari syak (ragu-ragu) yaitu pada tanggal 30 Syaban ketika hari tersebut sudah masuk bulan Ramadhan atau belum.Puasa yang dilaksanakan pada hari raya Idul Fitri.Puasa yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha.Puasa pada hari tasyrikBaca juga: Hitung Mundur Ramadhan 2023: Dua Pekan LagiBaca juga: Hukum Membicarakan Orang Lain saat BerpuasaMacam-macam PuasaSementara itu, dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3, Wahbah az-Zuhaili menerangkan terkait macam-macam puasa, yaitu wajib, sunnah, haram dan makruh. Berikut pemaparannya.1. Puasa WajibSama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, puasa wajib terbagi atas puasa Ramadhan, puasa Kafarat dan puasa Nadzar.2. Puasa SunnahPuasa sunnah disebut juga puasa tathawwu'. Mengerjakan puasa macam ini dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan ibadah yang bukan fardhu hukumnya. Adapun puasa juga merupakan ibadah paling utama di sisi-Nya, sesuai dalam hadits qudsi:كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِي بِهِArtinya: "Setiap amal manusia adalah untuknya, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa adalah untuk-Ku, dan Akulah yang akan memberinya ganjaran," (HR Bukhari)Contoh dari puasa sunnah, antara lain yaitu:Puasa Daud, yakni puasa selang sehari (sehari puasa dan sehari tidak puasa).Puasa Ayyamul Bidh, yang dilakukan tiga hari di tiap bulan Hijriah, yakni pada tanggal 13, 14, dan 15.Puasa Senin dan Kamis, dilakukan pada tiap minggunya. Lantaran pada kedua hari itu, terdapat sejumlah keutamaan yang besar.Puasa enam hari di bulan Syawal. Dikatakan bahwa puasa ini lebih utama dikerjakan setelah Hari Raya Idul Fitri, dan dilaksanakan berurutan harinya.Puasa di hari Arafah, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini dianjurkan bagi kaum muslim yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.Puasa Tasu'a dan Asyura, tepatnya pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Sunnah untuk dilakukan pada kedua hari tersebut.Puasa pada empat bulan suci Hijriah, yakni Muharram, Rajab, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah. Dikatakan oleh Rasulullah, bahwa bulan-bulan ini yang paling utama untuk mengerjakan puasa setelah bulan suci Ramadhan.3. Puasa MakruhPuasa makruh artinya apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa. Yang tergolong puasa makruh adalah; puasa Dahr (puasa yang dilakukan selamanya), puasa khusus di hari Jum'at, puasa hanya di hari Sabtu atau Minggu, serta puasa di hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).4. Puasa HaramYang terakhir adalah puasa haram, artinya jika seorang muslim berpuasa pada hari-hari yang disebutkan maka haram hukumnya. Berikut yang tergolong ke dalam puasa haram.Puasa di hari Syak atau di hari yang diragukan. Seperti pada tanggal 30 Sya'ban, bila masyarakat ragu, apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum.Puasa sunnah bagi seorang istri yang tanpa izin suaminya, atau si istri tidak yakin bahwa suaminya rela jika dia berpuasa. Dibolehkan berpuasa sunnah bila si istri telah mendapat izin, dan atau suaminya sedang bepergian.Demikian macam-macam puasa dalam Islam yang disepakati ulama. Alangkah baiknya bila kita bisa mengamalkan apa yang wajib dan sunnah, serta meninggalkan apa yang makruh dan haram.Baca juga: Berpuasa saat Ragu tentang Hilal Awal Ramadhan, Hukumnya?

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya