Detikers mau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) online atau memperpanjang? Jangan bingung, karena Polisi Republik Indonesia telah memberikan sarana membuat SIM Online atau memperpanjang.Berikut ini langkah-langkahnya, simak yuk!Sejatinya sudah ada aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melayani pembuatan SIM C secara online. Tetapi layanan itu saat ini belum tersedia. Alternatif lain untuk membuat SIM C ialah datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).Baca juga: Ini Perbedaan STNK Motor Listrik dengan Motor Bensin
Syarat membuat SIM CDikutip dari NTMC Polri, ada sejumlah persyaratan dalam pembuatan SIM C baru. Mulai dari umur sesuai dengan Perkap Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM hingga dokumen yang perlu dipersiapkan.1. Usia2. Pas Photo3. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari DokterSetelah melengkapi sejumlah persyaratan, maka Anda bisa mendatangi Satpas SIM. Ada beberapa langkah, berikut tahapannya:1. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo