#TOPIK TERHANGAT#TERPOPULER
09 September 2025
icon facebook detikcomicon facebook detikcom

Marak Surat Sakit Palsu Jelang Libur, IDI: Dokter-Pasien Bisa Kena Pidana!

Marak Surat Sakit Palsu Jelang Libur, IDI: Dokter-Pasien Bisa Kena Pidana!

vyp2022/12/28 12:00:11 WIB
Ilustrasi penjelasan dokter perihal banyaknya permintaan surat izin sakit menjelang momen libur Tahun Baru. Foto: Getty Images/iStockphoto/SARINYAPINNGAM

Geger surat izin sakit bisa diperoleh hanya berdasarkan konsultasi online dengan dokter. Bahkan dalam iklan yang beredar, surat tersebut bisa diperoleh hanya dalam 15 menit. Rupanya menjelang momen Tahun Baru, umumnya memang banyak masyarakat yang berniat mengandalkan surat izin sakit 'palsu' untuk mendapat kesempatan libur bekerja."Tidak bisa dipungkiri, akan banyak oknum masyarakat, karyawan, atau tenaga kesehatan yang akan memanfaatkan dan tergiur (membuat surat izin sakit)," ungkap Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr dr Beni Satria, MH(Kes), SH, MH, pada detikcom, Rabu (28/12/2022)."Regulasi sudah mengatur, sanksi siap menanti," tegasnya lebih lanjut.Baca juga: Viral Surat Sakit Online, Dokter dan Pasien Bisa Kena Pidana 4 Tahun Penjara!Dalam kesempatan sebelumnya, dr Beni menegaskan bahwa layanan pembuatan surat izin sakit secara online tersebut berpotensi melanggar hukum. Pasalnya dalam praktik kedokteran, terdapat unsur memeriksa fisik dan mental pasien.Sementara pada layanan konsultasi online, konsultasi pasien dengan dokter tidak dilakukan secara tatap muka sehingga tidak ada pemeriksaan fisik. Mengingat, regulasi telemedicine saat ini hanya mengatur pelayanan dari Fasyankes ke Fasyankes, belum dokter ke pasien secara langsung dengan tatap muka.dr Beni menegaskan, dokter yang terbukti memberikan surat keterangan sakit kepada pasien tanpa prosedur yang ditentukan, secara moral dinyatakan melanggar kode etik profesi sekaligus melanggar hukum.''Dokter yang dengan sengaja mengeluarkan Surat Keterangan Sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat Surat Keterangan Palsu dengan ancaman 4 tahun Penjara,'' tegasnya pada detikcom, Minggu (25/12).Baca juga: IDI Kantongi Nama Dokter Pemberi Surat Sakit Online, Ingatkan Sanksi Pidana

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya