Surah At-Talaq ayat 2-3: Perihal Rujuk dan Cerai usai Masa Iddah Berakhir

Surah At-Talaq ayat 2-3: Perihal Rujuk dan Cerai usai Masa Iddah Berakhir

kri2022/12/27 18:15:36 WIB
Ilustrasi cerai. Foto: iStock

Islam turut menjelaskan perceraian (talak) yang baik menurut ajarannya, di mana salah satunya ada ketentuan iddah atau masa tunggu bagi wanita selama beberapa waktu. Adapun setelah masa iddah, pasangan suami istri dapat rujuk atau lanjut cerai, sebagaimana dalam surah At-Talaq ayat 2-3.Iddah dalam IslamSayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 4, mendefinisikan iddah adalah masa di mana seorang perempuan menunggu (pada masa itu) dan tidak diperbolehkan menikah setelah kematian suaminya atau setelah bercerai dengan suaminya.Jumhur ulama menyepakati bahwa iddah adalah wajib, sesuai firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 228: "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū' (suci atau haid)."Baca juga: Berapa Lama Masa Iddah bagi Wanita yang Masih Aktif Haid?Awalnya, masa tunggu ini telah banyak dilakukan dan menjadi kebiasaan bagi orang-orang jahiliah. Ketika Islam datang, tradisi ini diakui, dianut, kemudian ditetapkan dalam syariat, lantaran memiliki kemaslahatan.Di antara kebaikan yang terkandung dalam ketentuan iddah ini adalah memberi kesempatan kepada pasangan suami-istri apabila satu sama lain masih ingin rujuk kembali, mengutip buku Minhajul Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi.Surah At-Talaq ayat 2-3: Arab, Latin, dan ArtiBerkaitan dengan hikmah dari iddah tersebut, Allah SWT menjelaskannya dalam surah At-Talaq ayat 2-3.فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ ۗذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ەۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ (٢) وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗاِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (٣)Arab Latin: fa iżā balagna ajalahunna fa amsikụhunna bima'rụfin au fāriqụhunna bima'rụfiw wa asy-hidụ żawai 'adlim mingkum wa aqīmusy-syahādata lillāh, żālikum yụ'aẓu bihī mang kāna yu`minu billāhi wal-yaumil-ākhir, wa may yattaqillāha yaj'al lahụ makhrajā, wa yarzuq-hu min ḥaiṡu lā yaḥtasib, wa may yatawakkal 'alallāhi fa huwa ḥasbuh, innallāha bāligu amrih, qad ja'alallāhu likulli syai`ing qadrāArtinya: "Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, rujuklah dengan mereka secara baik atau lepaskanlah mereka secara baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil dari kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Yang demikian itu dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga. Siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allah-lah yang menuntaskan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah membuat ketentuan bagi setiap sesuatu."Perihal Rujuk dan CeraiMelansir Tafsir Tahlili Kemenag Jilid 10, ayat di atas terkait dengan langkah selanjutnya dari masa iddah seorang wanita yang hampir habis.Apabila seorang suami yang mentalak istrinya masih ada kemauan untuk rujuk, maka ia boleh kembali dan tinggal bersama sebagai pasangan suami istri dan memperlakukan istrinya secara baik. Yakni dengan melaksanakan kewajibannya, memberi nafkah serta tempat tinggal, maupun keperluan lainnya.Ketika kedua pihak memilih rujuk, hendaklah mereka mendapatkan dua orang saksi laki-laki muslim yang adil, untuk membenarkan dan meneguhkan kembali rumah tangga mereka.Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Imran bin Al-Husain pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya, lalu dia menggaulinya. Bagi mereka tidak ada saksi atas penceraian dan rujuknya, maka dia menjawab,"Dia diceraikan dan dirujuk tidak berdasarkan sunnah. Persaksikanlah perceraian dan rujuknya, dan jangan engkau ulangi." (HR Abu Dawud & Ibnu Majah)Namun, bila suami tetap tak ingin rujuk, maka hendaklah ia melepaskan si istri dengan cara yang baik pula. Dengan diselesaikannya masalah yang terjadi antara kedua pihak, tidak mencela atau tidak mengkasari si istri, menyempurnakan maharnya, memberi imbalan sebagai ucapan dan bentuk terima kasih atas kebaikan yang telah dilakukan si istri selama hidup dengannya.Baca juga: Talak dalam Islam: Pengertian, Dalil, Hukum, dan Lafaznya

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya