Apabila detikers tertarik untuk membeli sebidang tanah, sebaiknya perhatikan sejumlah hal penting. Tak hanya soal surat kepemilikan tanah saja yang harus dicek, namun detikers juga perlu menghitung luas tanah.Memang, pada umumnya luas tanah sudah tertera dalam surat kepemilikan tanah. Namun bukan hal yang salah bila detikers kembali menghitung luas tanah tersebut untuk mengetahui apakah sesuai atau justru ada kesalahan.Nah, menghitung luas tanah juga tidak bisa sembarangan detikers. Ada cara khusus yang digunakan dalam menghitung luas tanah sehingga hasilnya akurat.Lantas, bagaimana cara menghitung luas tanah dengan mudah dan akurat? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini yuk detikers.Beberapa Cara Menghitung Luas TanahPada umumnya, menghitung luas tanah dapat dipengaruhi oleh bentuknya mulai dari persegi panjang, segitiga, bahkan tidak beraturan. Rumus dan metode perhitungannya juga berbeda-beda, jadi tidak boleh sembarangan dalam menggunakan rumusnya.Dijelaskan dalam e-Modul berjudul Ilmu Ukur Tanah oleh Arief Syaifullah, berikut sejumlah cara untuk menghitung luas tanah.1. Cara Menghitung Luas Tanah Berbentuk Persegi PanjangUntuk menghitung luas tanah berbentuk persegi panjang sebenarnya tidak terlalu sulit detikers. Yang paling penting adalah, kamu telah mengetahui panjang dan lebar dari tanah tersebut, setelah itu tinggal dikalikan dan keluar hasilnya.Biar nggak bingung, simak rumus menghitung luas tanah berbentuk persegi panjang yakni sebagai berikut:Luas tanah = p x lSebagai catatan, huruf "p" yang dimaksud adalah panjang, sementara huruf "l" di dalam rumus tersebut adalah lebar.Untuk lebih jelasnya, simak contoh menghitung luas tanah berbentuk persegi panjang di bawah ini:Pak Rahmat memiliki sebidang tanah dengan panjang 25 meter dan lebarnya 10 meter. Berapakah luas tanah milik Pak Rahmat?Jawab:= p x l
= 25 meter x 10 meter
= 250 meterJadi, luas tanah milik Pak Rahmat yakni 250 meter.2. Cara Menghitung Luas Tanah Berbentuk SegitigaLain halnya dengan menghitung luas tanah berbentuk segitiga, sebab ada sejumlah tanah yang berbentuk segitiga sama sisi, siku-siku, hingga sembarang. Perlu diingat detikers, setiap bentuk segitiga memiliki rumus hitung luas tanah yang berbeda-beda.Agar detikers tidak salah, simak cara menghitung luas tanah dalam bentuk segitiga siku-siku dan segitiga sembarang di bawah ini.Segitiga Siku-sikuLuas tanah = 1/2 x alas x tinggiContoh:Terdapat sebuah tanah di daerah Pasar Minggu yang berbentuk segitiga siku-siku. Setelah diukur, tanah tersebut memiliki panjang alas 4 meter dan tinggi 7 meter. Hitung luas tanah tersebut!Jawab:= 1/2 x alas x tinggi