Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menutup pintu masuk untuk wisatawan mancanegara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di seluruh wilayah. Objek wisata di Bali juga di tutup selama PPKM darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021."Kan (PPKM) darurat sudah, akhir Juli otomatis sudah nggak mungkin lagi (membuka pintu wisman). Berlaku (PPKM darurat) ini objek wisata ditutup, perjalanan dibatasi, bagaimana mungkin buka wisata. Ditunda lah (pembukaannya)," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Jumat (2/7/2021).Koster meminta masyarakat sedikit bersabar terkait larangan di Bali selama pemberlakuan PPKM darurat, terlebih kasus COVID-19 sedang meningkat.Koster lalu mengungkap angka kasus COVID di tingkat nasional yang mencapai sekitar 24 ribu kasus. Padahal sebelumnya sudah mencapai angka yang sangat baik, yakni 3.000-5.000 kasus."Dalam waktu dua minggu sekarang ini sudah 24 ribu. Di Bali sudah sempat di bawah 50 (kasus per hari). (Tapi) dua hari yang lalu 200, kemarin 311 sekarang 343 (kasus). Dan ini cepat sekali. Kalau ini tidak cepat diatasi apa yang terjadi? Saya kira semua harus waspada," ujarnya.Terkait kapan pintu masuk bagi wisatawan mancanegara kembali dibuka, Koster mengaku belum tahu. Pihaknya menyatakan masih menunggu perkembangan kasus COVID-19.Tak sekadar batal dalam membuka pintu untuk wisman, keseluruhan tempat wisata umum di Bali juga ditutup. Hal itu seiring dengan larangan perjalanan dalam masa PPKM darurat.Baca juga: Koster Berlakukan PPKM Darurat di Seluruh Bali, Tak Lagi di 7 WilayahSimak selengkapnya di halaman selanjutnya.Simak Video: PPKM Darurat Dimulai Nanti Malam, Ini 63 Titik Penyekatan Mobilitas[Gambas:Video 20detik]Sebelumnya, berlakunya PPKM Darurat otomatis membuat Bali batal membuka pintunya untuk wisman. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan saat ini fokus pemerintah adalah penanganan COVID-19.Dalam konferensi pers PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021) Luhut menyampaikan bahwa PPKM Darurat di Jawa dan Bali akan berlaku pada 3-20 Juli 2021. Ada sejumlah aturan baru yang berlaku, termasuk penutupan tempat wisata dan syarat bepergian dengan moda transportasi harus menyertakan kartu vaksin.Terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat, muncul pertanyaan mengenai kelanjutan rencana pembukaan Bali untuk turis asing pada bulan Juli. Luhut berujar rencana itu batal."Kalau Bali saya kira Anda sendiri bisa menjawab lah, tidak mungkin dibuka lagi dengan adanya (varian COVID-19) Delta ini," katanya kepada wartawan."Jadi kita tidak berpikir ke situ lagi sekarang (pembukaan wisata). Kita sekarang berpikir bagaimana menurunkan dengan menyuntik sebanyak mungkin protokol kesehatan. Itu sekarang yang sedang kita lakukan," ia melanjutkan.Baca juga: WNA Langgar Prokes Saat PPKM Darurat di Bali Langsung DideportasiSaat ini kasus COVID-19 di Bali juga sedang meningkat. Menurut data akumulatif, jumlah kasus COVID-19 di Bali per 28 Juni 2021 sebanyak 49.758 dengan tingkat kesembuhan 94,02 persen.