Corona Melonjak, Ini Daftar Lengkap Sanksi-Aturan yang Diperketat Anies

Corona Melonjak, Ini Daftar Lengkap Sanksi-Aturan yang Diperketat Anies

yld2021/06/19 18:38:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan di masa PPKM Mikro ditengah melonjaknya penambahan kasus baru corona. Aturan yang diperketat itu terkait jam operasional tempat usaha, belajar mengajar hingga kapasitas kantor.Hal itu tertuang dalam Kepgub No. 759 Tahun 2021. Dikutip detikcom dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Sabtu (19/6/2021), berikut ini sejumlah kegiatan yang dibatasi di masa PPKM Mikro:1. Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD di zona kuning dan oranye 50% WFH, zona merah: 75% WFH

2. Belajar Mengajar di zona kuning dan oranye daring/tatap muka sesuai anjuran teknis Kemendikbudristek , zona merah: daring

3. Perguruan tinggi/akademi: daring atau tatap muka (bertahap melalui proyek percontohan dan protokol kesehatan sangat ketat)

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya