Pemprov DKI Jakarta Masih Bungkam Soal Aturan Mobil 10 Tahun 'Haram' Masuk Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Masih Bungkam Soal Aturan Mobil 10 Tahun 'Haram' Masuk Jakarta

lth2021/03/03 20:18:43 WIB
Ilustrasi Foto: Pius Erlangga/Detikcom

Wacana mobil berusia 10 tahun atau lebih bakal dilarang masuk Jakarta masih jadi tanda tanya besar bagi para pengendara di Indonesia. Sayangnya Pemprov DKI Jakarta yang notabene sebagai lembaga pengatur masih bungkam tanpa memberikan penjelasan akan kelanjutan kebijakan tersebut.DetikOto coba menghubungi pihak Pemprov DKI Jakarta, tepatnya melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sejak 1 Maret 2021 kemarin. Namun hingga saat ini Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tidak memberi tanggapannya.Seperti diketahui bersama wacana aturan ini mencuat setelah diatur dalam instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 tahun 2019, tentang pengendalian Kualitas Udara, pada nomor 3 poin c. Dalam instruksi gubernur tersebut dijelaskan sebagai berikut:Baca juga: Suara Penjual Mobkas soal Wacana Mobil di Atas 10 Tahun Tak Boleh Masuk JakartaBerdasarkan instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 tahun 2019, tenatang pengendalian Kualitas Udara, pada nomor 3 poin c, dijelaskan sebagai berikut:3.Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025, dengan rincian aksi sebagai berikut:a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019;b. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan; danc. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.Ilustrasi pameran mobil klasik digelar di Yogyakarta. Di sana pengunjung dapat melihat beragam mobil klasik yang pernah digunakan Soekarno hingga Sultan Hamengkubuwono IX Foto: Pius Erlangga/DetikcomDalam pemberitaan detikOto sebelumnya pengamat transportasi Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas mengatakan kebijakan ini dinilai kurang tepat. Menurut Tyas, kebijakan itu cocok diterapkan pada angkutan umum. Sementara untuk mobil pribadi, implementasinya bakal sulit, karena mobil tua pun masih layak beredar di jalan raya jika perawatannya bagus dan maksimal.Dijelaskan Tyas, armada angkutan umum lebih mudah menerapkan kebijakan itu lantaran memiliki durasi penggunaan lebih intensif dan kerja lebih berat ketimbang kendaraan pribadi."(Soal pembatasan usia kendaraan 10 tahun) kalau angkutan umum masih bisa diterima. Karena pertama, angkutan umum kan biasanya berjalan tiap hari dan sepanjang hari. Jadi tingkat keausan mesinnya lebih cepat dibanding kendaraan pribadi. Kalau kendaraan pribadi kan kilometer atau jarak tempuhnya lebih pendek," kata Tyas, melalui sambungan telepon kepada detikOto, kemarin Selasa (2/3/2021).Baca juga: Anies Mau Larang Mobil 10 Tahun ke Atas Masuk DKI, Pengamat: Susah DiimplementasikanPertimbangan lainnya adalah soal fungsi angkutan umum sendiri sebagai fasilitas bersama yang digunakan banyak orang. Sehingga, kualitas dari angkutan umum harus dijaga dari segi keselamatan dan kenyamanannya."Faktor kedua, kendaraan umum itu kan dipakai secara bersama-sama, sehingga aspek kenyamanan dan keselamatan itu harus terjamin, sehingga kalau kendaraan umum menurut saya masih bisa dibatasi usianya," jelas Tyas."Dengan kalkulasi selama 10 tahun itu (angkutan umum) sudah untung. Memang idealnya, dari perspektif operator, mereka baru menikmati keuntungan sesungguhnya kalau sampai 15 tahun. Kalau 10 tahun itu dia baru menikmati keuntungannya baru sekitar 3 tahun, karena masa balik investasinya itu 7 tahun," sambungnya lagi.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya