Ini Proses Pencairan BLT Karyawan untuk Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Ini Proses Pencairan BLT Karyawan untuk Gaji di Bawah Rp 5 Juta

nwy2020/08/11 22:00:40 WIB
Foto: iStock/Ini Ilustrasi pencairan BLT Karyawan untuk Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk karyawan swasta yang mendapat gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu/bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta.Apa alasan pemerintah memberikan bantuan tersebut? Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kelas pekerja swasta di bawah 5 juta ada yang gajinya berkurang atau dipotong oleh perusahaan karena pandemi COVID-19. Pada kenyataannya para pekerja ada yang upahnya menyusut, misalnya saja karena penyesuaian jam kerja sebagai konsekuensi dari penerapan protokol kesehatan.Sementara menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani BLT pekerja untuk gaji di bawah Rp 5 juta itu merupakan bagian dari stimulus memulihkan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19 untuk membantu memulihkan daya beli masyarakat.Lalu bagaimana proses pencairan BLT karyawan untuk gaji bawah Rp 5 juta?Baca juga: Pegawai yang Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Bakal Ditampung Pra Kerja1. Ditransfer Langsung ke Rekening PekerjaUang BLT untuk karyawan swasta di bawah Rp 5 juta akan langsung masuk ke rekening pribadi pekerja. Menaker memastikan uang itu tak mampir ke pemerintah. Namun syaratnya rekening pekerja harus tervalidasi.Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan di seluruh cabang di Indonesia tengah melakukan pendataan rekening para pekerja. Menaker meminta agar para dinas ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan agar membantu pendataan.2. Sekali Dapat Rp 1,2 JutaPemberian bantuan akan dimulai dari bulan September hingga Desember 2020. Pencairan dimulai dalam dua tahap. Tahap pertama pada bulan September dengan uang yang akan ditransfer langsung dua bulan yakni Rp 1,2 juta. Sisanya akan ditransfer pada kuartal keempat dengan nilai uang Rp 1,2 juta.3. Penerima Bantuan Harus Anggota BPJS KetenagakerjaanPenerima bantuan Rp 600 ribu harus memenuhi persyaratan, yaitu:1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya