detikers sudah tahu? Bahwa saat ini masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.Kebijakan masa berlaku SIM kini diubah oleh Korlantas Mabes Polri. Masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal permohonan atau pembuatan SIM."Iya mas betul (tidak lagi berlaku hingga tanggal kelahiran). Mungkin yang bisa dan berhak menjelaskan Korlantas, karena ini berlaku nasional," ujar Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin kepada detikOto pada 1 Juli kemarin.Baca juga: Mau Perpanjang SIM Hari Minggu? Bisa Kok, Catat Lokasi dan JadwalnyaDijelaskan Hedwin, perubahan aturan durasi berlaku SIM dilakukan agar masyarakat bisa lebih merasakan penggunaan SIM utuh selama 5 tahun."Tapi pendapat saya, orang yang ingin buat SIM itu tidak selamanya pas ulang tahun. Misalnya masyarakat sudah memenuhi persyaratan sudah 17 tahun dan ingin punya SIM C, terus dia ulang tahunnya tanggal 1 Januari, kan tidak harus mengurus pembuatan SIM pada 1 Januari," kata Hedwin."Misalnya seperti itu dan nanti masa berlakunya akan kurang dari 5 tahun kalau masa berlakunya pas saat hari ulang tahunnya," ujarnya.Hal tersebut, lanjut Hedwin, berlaku untuk masyarakat yang hendak memperpanjang SIM.Baca juga: Bertemu Oknum Polisi Nakal saat Urus SIM? Laporkan ke Sini!"Tetap akan dihitung buatnya kapan, nanti masyarakat yang bisa mengatur supaya bisa pas 5 tahun. Ini sudah berlaku kalau tidak salah saat SIM Smart yang baru berlaku, tahun 2019 kalau tidak salah," tutup Hedwin.Menurut catatan detikcom, aturan baru masa berlaku SIM ini sudah diterapkan sejak September 2019. Itu artinya, warga SIM yang membuat SIM tanggal 1 Desember 2019 maka masa berlaku SIM-nya adalah sampai 1 Desember 2024.Aturan lama soal masa berlaku SIM termuat dalam Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012. Disebutkan kalau SIM berlaku lima tahun, dapat diperpanjang, dan masa berlakunya sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran si empunya SIM.