Jerat Hukum untuk 4 Polisi Pembunuh George Floyd

Jerat Hukum untuk 4 Polisi Pembunuh George Floyd

rdp2020/06/05 06:38:00 WIB
Foto: Empat tersangka pembunuhan George Floyd (Hennepin County Sheriff's Office via AP)

Empat polisi yang bertanggung jawab atas kematian George Floyd kini telah dihukum. Dakwaan pun dijeratkan pada Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat (AS) dan 3 polisi lainnya.Seperti dilansir AFP, Kamis (4/6/2020), kematian Floyd (46) pada 25 Mei lalu memicu unjuk rasa besar-besaran di berbagai negara bagian AS atas rasialisme sistemis dan kebrutalan polisi. Floyd tewas setelah leher dan punggungnya ditekan lutut beberapa polisi saat dia ditangkap atas tuduhan menggunakan uang palsu di sebuah toko.Baca juga: Demo Meluas Imbas Kasus Floyd, KJRI Chicago Imbau WNI Tak Ikut Unjuk RasaEmpat orang polisi Minneapolis pelaku kekerasan itu kemudian langsung dipecat. Mereka juga ditangkap untuk diadili.Salah satu terdakwa dalam kasus ini, Derek Chauvin, ditangkap dan dijerat dakwaan pidana terlebih dulu karena dia menekan lututnya ke leher Floyd selama beberapa menit hingga dia tidak bisa bernapas. Chauvin awalnya didakwa atas pembunuhan tingkat ketiga, yang mendekati tindak pembunuhan tidak disengaja (manslaughter).Pekan ini, dakwaan atas Chauvin dinaikkan menjadi dakwaan pembunuhan tingkat kedua. Pembunuhan tingkat kedua memiliki ancaman hukuman yang lebih berat. Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa dakwaan pembunuhan tingkat kedua telah ditambahkan ke dalam dakwaan yang dijeratkan pada Chauvin."Saya meyakini bukti yang ada bagi kita sekarang mendukung dakwaan lebih berat atas pembunuhan tingkat kedua," ucap Jaksa Agung Minnesota, Ketih Ellison.Selain Chauvin, kini tiga polisi lainnya yang ada di lokasi kejadian, juga sudah ditangkap dan dijerat dakwaan membantu dan bersekongkol melakukan pembunuhan tingkat kedua. Ketiganya diidentifikasi sebagai Tou Thao (34), J Alexander Kueng (26), dan Thomas Lane (37)."Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison menaikkan dakwaan terhadap Derek Chauvin menjadi (pembunuhan) tingkat kedua dalam pembunuhan George Floyd dan juga mendakwa tiga polisi lainnya. Ini langkah penting bagi peradilan," tegas Senator AS untuk Minnesota, Amy Klobuchar.Diketahui bahwa Chauvin dan tiga polisi lainnya telah dipecat dari Kepolisian Minneapolis, pekan lalu.Baca juga: 4 Polisi Resmi Didakwa Soal George Floyd, Jerman Serukan Akhiri KekerasanPenangkapan dan didakwanya empat polisi itu menjadi fokus unjuk rasa puluhan ribu orang yang turun ke jalanan kota-kota besar AS selama 9 hari terakhir.Dalam pernyataan terpisah, Gubernur Minnesota, Tim Walz, menyebut dinaikkannya dakwaan dan penangkapan terhadap tiga polisi lainnya memberikan kesempatan untuk 'kembali ke masalah yang dihadapi... rasialisme sistemik dan kurangnya akuntabilitas'."Ini mungkin kesempatan terakhir kita, sebagai negara dan sebagai bangsa, untuk memperbaiki persoalan sistemik ini," tegasnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya