Ingat! New Normal PNS Mulai Berlaku Hari Ini

Ingat! New Normal PNS Mulai Berlaku Hari Ini

das2020/06/05 06:15:35 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah/Tim Infografis

Tatanan normal baru atau new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dimulai hari ini. Aturan ini berlaku menyesuaikan kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup di situasi pandemi COVID-19 ini. Tugas dan fungsi ASN selama new normal dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19.Baca juga: Besok PNS New Normal, Mulai Ngantor Lagi?Adaptasi terhadap tatanan new normal di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur sebagai berikut:1. Penyesuaian sistem kerjaASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).2. Dukungan Sumber Daya Manusia AparaturBeberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kediplinan pegawai.3. Dukungan infrastrukturDalam penyesuaian new normal, PPK diminta mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja. Juga memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi dan keamanan siber. PPK juga diminta menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.Baca juga: Jelang New Normal, Pegawai Kementerian ESDM Wajib Tes CoronaDalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam new normal disesuaikan dengan status penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.Selain itu, PPK bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PAN-RB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PAN-RB.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya