Cek di Sini Aturan Lengkap buat Ngantor di DKI Senin Depan

Cek di Sini Aturan Lengkap buat Ngantor di DKI Senin Depan

das2020/06/05 05:30:47 WIB
Foto: Pradita Utama

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hanya saja kali ini Anies sedikit melonggarkan pembatasan yang dimaksud, dia menyatakan saat ini Jakarta masuk ke masa transisi.Anies pun langsung membuka kegiatan ekonomi untuk bisa berjalan, salah satunya adalah kegiatan perkantoran. Mulai Senin depan tepatnya 8 Juni, warga Jakarta bisa kembali ngantor.Namun ada syarat yang mesti dipenuhi. Pertama perusahaan hanya boleh mempekerjakan karyawannya sebanyak 50% saja di kantor. Sisanya tetap diminta kerja dari rumah."Proporsi karyawan adalah separuh dari seluruh karyawan. Jadi 50% harus kerja di rumah," jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6/2020).Baca juga: Dukung Keputusan Anies, Pengusaha: Ekonomi Tak Bisa Berhenti LamaKemudian dari 50% jumlah karyawan yang bekerja dari kantor, Anies mengatakan harus dibagi lagi menjadi dua shift jam kerjanya.Sebagai perumpamaan, shift yang pertama masuk pukul 07.00 WIB dan yang kedua masuk pukul 09.00 WIB. Hal ini dilakukan agar tidak ada penumpukan pada jam berangkat dan pulang kerja."Dari 50% yang bekerja kita haruskan dibagi dua shift, jam kerjanya. Misalnya buat ilustrasi, separuh dimulai jam 7 pagi, separuh lagi dimulai jam 9 pagi. Jadi ini dilakukan supaya kedatangannya, istirahatnya, dan kepulangannya tidak terlalu banyak orang," jelas Anies.Waktu istirahat pun harus dibagi-bagi gilirannya, bagaimana caranya?Anies juga meminta jam istirahat harus dibagi dua giliran agar tak ada penumpukan karyawan saat istirahat. Misalnya, yang masuk pukul 07.00 WIB istirahat pada pukul 11.00 WIB. Selang dua jam kemudian baru giliran istirahat shift berikutnya."Misalnya yang masuk jam 7 istirahat jam 11, kemudian yang masuk jam 9 istirahatnya jam 1," papar Anies.Anies menegaskan bahwa hal ini harus dilakukan perusahaan, khususnya pada perusahaan yang berkantor di gedung yang lebih dari 4 lantai. Apabila tidak ada pembagian shift dapat membuat kerumunan pada saat naik lift."Apalagi yang gedung kantornya di atas 4 lantai. Potensi kepadatan lift akan tinggi bila semua karyawan kantor masuk di jam yang sama, maka harus dipisah dua kelompok," kata Anies.Baca juga: Karyawan di Kantor Maksimal 50%, Pengusaha: Lebih Baik daripada TutupDi tanggal 8 Juni sendiri, bukan cuma kantor saja yang dibuka Anies. Rumah makan, restoran, hingga coffee shop juga akan dibuka Dengan catatan hanya melayani pelanggan 50% dari kapasitas yang ada."Rumah makan juga hari Senin tanggal 8 Juni juga 50%. Ini rumah makan mandiri, stand alone bukan bagian dari pusat pertokoan," kata Anies.Begitu juga dengan perindustrian dan perdagangan hingga ritel yang terpisah dari pusat pertokoan bisa beroperasi pada Senin mendatang dengan protokol pencegahan COVID-19."Perindustrian, pergudangan, pertokoan ritel yang sifatnya berdiri sendiri bukan bagian dari pusat pertokoan bisa operasi hari Senin 8 Juni," ungkap Anies.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya