Mahfud Sebut Ada Aspirasi Masyarakat Ke Yasonna Soal Pembebasan Napi Koruptor

Mahfud Sebut Ada Aspirasi Masyarakat Ke Yasonna Soal Pembebasan Napi Koruptor

isa2020/04/05 01:38:54 WIB
Foto: Mahfud Md (Andika-detikcom)

Usulan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana koruptor yang berusia di atas 60 tahun di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) menuai pro dan kontra. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada aspirasi masyarakat dibalik usulan Yasonna tersebut."Pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum. Bahwa itu (wacana remisi pembebasan napi koruptor) tersebar di luar itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada menkumham kemudian menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat sebagian masyarakat untuk itu," Kata Mahfud dalam rekaman video kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).

Mahfud menuturkan pemerintah saat ini tidak ada wacana untuk memberikan remisi kepada napi koruptor, teroris dan bandar narkoba. Hingga saat ini menurut Mahfud, pemerintah besikap sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2015 yang mengatakan tidak akan merubah dan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) no 99 tahun 2012."Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada sikap perintah Presiden republik Indonesia tahun 2015 dulu. Pada tahun 2015 Presiden sudah mengatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi pp no 99 tahun 2015 jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor napi terorisme dan napi bandar narkoba tidak ada," tuturnya.Baca juga: Mahfud Md: Sampai Saat Ini Belum Ada Napi Koruptor Dibebaskan Secara BersyaratMahfud menjelaskan bahwa PP napi koruptor berbeda dengan napi lainnya. Dia juga merasa bahwa sel para napi masih cukup luas untuk melakukan physical distancing dan lebih bagus jika mereka di isolasi di sana."Karena alasannya apa, alasannya kalau pertama PP-nya itu khusus sudah ada berbeda dengan napi yang lain. Lalu yang kedua kalau tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak uyu-uyuan juga sih tempatnya mereka sudah luas mereka sudah bisa melakukan physcal distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripa diisolasi di rumah," jelasnyaDalam akun twitternya, Mahfud menegaskan belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat."Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat," Kata Mahfud.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya