Kerja Jumlah Minimum, Ini Daftar Kantor yang Dikecualikan Diliburkan Saat PSBB

Kerja Jumlah Minimum, Ini Daftar Kantor yang Dikecualikan Diliburkan Saat PSBB

isa2020/04/04 23:31:47 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menebitkan Permenkes tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu isi dari Permenkes mengatur perihal peliburan tempat kerja saat PSBB diberlakukan.Namun, tidak semua tempat kerja diliburkan. Sejumlah kantor atau instansi strategis diputuskan tetap beroperasi dengan jumlah minimum karyawan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 3 Permenkes No 9 Tahun 2020 itu."Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya," demikian bunyi pasal tersebut seperti dikutip detikcom, Sabtu (4/4/2020).Dalam aturan pelaksanaannya, ada 4 macam tempat kerja yang dikecualikan untuk diliburkan kala PSBB sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran. Namun, kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minum karyawan dan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran COVID-19.Berikut daftar tempat kerja yang dikecualikan diliburkan:1) Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:

a) Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan

keamanan:

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya