Ari Askhara Cs Lengser, Apa Kabar Kasus Harley & Brompton di Garuda?

Ari Askhara Cs Lengser, Apa Kabar Kasus Harley & Brompton di Garuda?

ara2020/02/15 06:20:04 WIB
Foto: Agung Pambudhy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir telah mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019 lalu. Bahkan, Erick Thohir telah memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari Askhara Direktur Utama saat itu.Erick juga sudah mengangkat Direktur Utama Garuda Indonesia yang baru Irfan Setiaputra, serta beberapa direktur lain.Namun, perjalanan dari kasus ini seolah belum menemui titik terang. Sebab, belum satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, bagaimana kelanjutan kasus tersebut?Baca juga: Bos Baru Buka Suara soal Deretan Kontroversi GarudaKepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Sujantoro mengatakan, skandal penyelundupan Harley-Davidson saat ini dalam proses penyidikan. Pada proses ini, saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangan."Yang sudah dipanggil mungkin aku nggak bisa nyebutin dulu ya, karena banyak juga yang dipanggil. Penyidikan itu sekarang pemanggilan saksi-saksi banyak, pasti penyidik ending-nya akan menyampaikan siapa yang menjadi tersangkanya," katanya kepada detikcom, Jumat kemarin (14/2/2020).Saksi-saksi yang dimintai keterangan mencakup beberapa inisial yang telah diungkap sebelumnya, termasuk AA yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia."Semua (dipanggil), kalau proses penyidikan manapun, semua dipanggil sebagai saksi, nanti kita tetapkan tersangkanya siapa. Kalau tersangka harus ada penetapannya sebagai tersangka," paparnya.Baca juga: Fuad Rizal Masih Jadi Direktur Garuda, Erick Thohir: Tentu DiawasiDia menambahkan, ada beberapa proses yang mesti dilewati setelah DJBC menetapkan tersangka dalam kasus ini."Prosesnya setelah ada penetapan tersangkanya, maka proses selanjutnya ke penuntutan. Kita serahkan ke Kejaksaan semua berkas-berkasnya. Kalau Kejaksaan menerima maka lanjut ke proses penuntutan. Kalau sudah penuntutan nanti masuk pengadilan gitu prosesnya," katanya.Klik halaman berikutnya >>>Kapan Tersangka Kasus Penyelundupan Diumumkan?Deni menjelaskan, saat ini tengah berlangsung proses penyidikan untuk kemudian menetapkan tersangka dalam kasus ini. Deni bilang, penyidikan sendiri tidak ada batas waktunya. Namun, pihaknya menyatakan akan segera mengusut tuntas kasus ini."Penetapan tersangka itu setelah proses penyidikan, penyidikan ini memang di mana pun tidak ada jangka waktunya, nggak ada namanya layanan berapa hari itu nggak ada. Kan memang harus hati-hati bener, karena mempunyai akibat hukum kan," katanya."Tapi ya kita paham ini sebagai isu nasional dan kita lebih cepat lebih baik, dan segera kita sampaikan masyarakat," tambahnya.Baca juga: Sederet PR Menanti Bos Baru Garuda Irfan SetiaputraDeni sendiri tak bisa memaparkan apa saja informasi yang digali dalam proses penyidikan. Yang pasti, kata dia, penyidik akan berhati-hati dalam mengumpulkan informasi dan petunjuk dari saksi atas kasus ini."Kalau dari sisi substansi mungkin aku nggak bisa sampaikan, tapi yang jelas penyidikan ini harus dilakukan secara seksama karena mempunyai akibat hukum. Jadi temen-temen penyidik harus melakukan dengan hati-hati mengumpulkan semua saksi, mengumpulkan semua bukti, mengumpulkan petunjuk-petunjuk," tutupnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya