Muh Alfatah (20), seorang anak buah kapal (ABK) asal Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal saat berlayar. Jasadnya lalu dibuang di laut lepas karena kapten kapal yang mengangkut takut krunya terserang penyakit menular.
Perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) akan memperjuangkan hak-hak Alfatah. PJTKI berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk membantu hak-hak Alfatah.
"Ya. Tapi kami ada di Bekasi. Tapi karena anak ini pernah mendaftar di kita, kita dapat informasi, kita koordinasi dengan Kemlu kita akan bantu hak-hak dia. Kita bantu komunikasi ke luar negeri. Kalau BPJS-nya sudah dibereskan BNP2TKI," kata pimpinan PT Alfira Perdana Jaya (APJ), Parlintongan, saat dihubungi, Senin (20/1/2020).