Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Bisa Pindah ke PBI

Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Bisa Pindah ke PBI

das2020/01/20 23:00:53 WIB
Foto: Pradita Utama

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris menegaskan kenaikan iuran peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) akan tetap diberlakukan. Namun, ia juga memastikan bahwa PBPU yang masuk dalam golongan masyarakat tidak mampu bisa pindah ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Tapi tetap ada opsi yang tadi saya sampaikan bahwa PBPU kelas III itu kemudian disisir untuk yang miskin dan tidak mampu jadi peserta PBI. Itu yang kami pegang sampai nanti kan setelah ini diminta rapat lagi konsolidasi, koordinasi internal pemerintah," kata Fahmi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Terawan Tunggu BPJS Kesehatan Transparansi Data Keuangan

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya