Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban PNS Kemenag Kota Bandung, Komsatun Wachidah (51) warga Cileunyi, Bandung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah. Terdakwa Deni Prianto (37) didakwa pasal berlapis.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Deni Prianto dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP. Serta Pasal 181 KUHP dan ketiga Pasal 362 KUHP.
"Pasal tersebut mencakup pada pembunuhan berencana, kemudian pasal menyembunyikan mayat dengan cara dibakar, kemudian pasal pencurian harta di korban tersebut," kata JPU Antonius kepada wartawan di PN Banyumas, Selasa (1/10/2019).