IMB Dihapus, Properti Ngaco Bisa Dirobohkan Pemerintah

IMB Dihapus, Properti Ngaco Bisa Dirobohkan Pemerintah

hek2019/09/22 13:07:36 WIB
Foto: Menteri ATR Sofyan Djalil - Dok Humas Kementerian ATR

Demi meningkatkan investasi ke Indonesia, Pemerintah bakal membabat 70-an UU yang selama ini dikeluhkan para pengusaha. Para pengusaha menilai banyak aturan yang dibuat Pemerintah justru membuat tidak nyaman dalam menanamkan modalnya.

Salah satu yang akan dibabat Pemerintah adalah kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB), khususnya di sektor properti tanah air. Dengan kebijakan IMB dihapus, maka Pemerintah akan meningkatkan pengawasan khususnya dalam kegiatan pembangunan.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya