Usai mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), sedari awal pekan ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima haknya, yakni gaji ke-13.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiyono mengatakan, pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan sejak tanggal 3 Juli 2017.
"Sejak tanggal 3 Juli kemarin, Satker (Satuan Kerja) sudah mulai mencairkan gaji ke-13," kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (5/7/2017).